Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal, menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peniadaan acara buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo tersebut lebih tertuju kepada para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan berbuka puasa bersama.

Menurut Joha Fajal, bahwa larangan ini bukan untuk masyarakat umum melainkan hanya pejabat-pejabat negara yang saat ini banyak menjadi sorotan atas kehidupan yang mewah.

Sementara untuk kegiatan buka puasa bersama yang tidak diperkenankan adalah antar pejabat dengan ASN dan staf-stafnya, apalagi menggunakan dana pemerintah daerah.

“Saya melihat ini menyangkut masalah kebiasaan. Toh kalau ada temuan berkaitan dengan gaya hidup pegawai negeri, itukan tidak bisa disamaratakan dengan apa yang menjadi kebiasaan kita umat beragama. Kita melaksanakan buka bersama karena tuntutan keyakinan kita bahwa itu sudah menjadi kebiasaan biasa ketika di bulan puasa,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Bukan hanya hal itu, para pejabat negara dari tahun ke tahun selalu mengadakan acara buka bersama yang mewah dan melebihi batas, buka bersama dianggap seperti hajat besar dan menimbulkan opini publik dikalangan masyarakat.

“Jadi saya kira poinnya itu sepanjang kita tidak menggunakan dana negara tidak menjadi masalah bagi umat beragama untuk memberikan buka bersama. Yang salah itu kalau menggunakan bukan dana pribadinya, itu bermasalah,” ucapnya.

Joha Fajal menilai, selama para pejabat atau ASN yang bersangkutan menggunakan harta sendiri atau pribadi untuk menyelenggarakan bukber, maka sah-sah saja.

Untuk itu Joha Fajal menekankan, di bulan Suci Ramadhan buka bersama merupakan suatu keyakinan untuk berbuat sesuatu. Pasalnya ada pahala yang diinginkan, terlebih memberikan bukaan pada sesama muslim maupun pemberian santunan terhyanka yatim piatu.

“Itukan luar biasa, yang penting dana yang digunakan itu dana pribadi dan sumbernya jelas. Gak boleh kalau menggunakan dana negara atau APBD. pokoknya dana kas daerah yang nggak boleh digunakan. Tapi kalau dana milik pribadi kita lakukan dengan harapan dengan tujuan untuk beramal di bulan Ramadan saya kira biasa saja,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *