Timesnusantara.com – Samarinda.
Komisi I DPRD Kalimatan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
pertemuan yang berlangsung pada Rabu (21/6/2023) di Gedung E DPRD Kaltim.
RDP kali ini membahas tentang Status tanah adat, ulayat dan warisan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martapura yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sampai hari ini belum menemukan titik terang.
RDP dilakukan karena adanya keluhan dari ahli waris kutai Kartanegara terkait adanya pengakuan dari Gubernur Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa tidak Ada tanah ulayat yang digunakan dalam Pembangunan IKN.
Anggota komisi I Harun Ar Rasyid angkat bicara , melihat permasalahan yang ada harun merasa prihatin terhadap para ahli waris yang tidak mendapatkan keadilan. Kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah suatu kebanggaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim tapi hak- hak masyarakat yang ada dalam wilayah tersebut harus terpenuhi.
Lanjut Harun Al-Rasyid, negara memiliki tugas melindungi rakyatnya, melindungi hak warisnya yang namanya hak waris tidak bisa dihilangkan maka dari itu hak ahli waris para pejuang dari kesultanan Kutai Kartanegara ini harus diperjuangkan.
” Hak ahli waris para pejuang kalau mereka saja tidak mendapatkan keadilan bagaimana dengan rakyat lain, sehingga saya melihat ini harus kita perjuangkan. Jangan sampai hadirnya IKN menimbulkan masalah ketidakadilan dan munculnya citra di masyarakat bahwa negara berbuat seenaknya pada rakyatnya,” tegas Harun
Pada kesempatan ini juga salah satu ahli waris dari Sultan Adji Muhammad Parikesit, Pangeran AP Haryo Diningrat Bin Sultan AM Parikesit mengungkapkan rasa terima kasih kepada komisi I DPRD Kaltim telah bersedia mendengarkan hak-hak ahli waris yang ada di dalam wilayah IKN yang saat ini menjadi polemik dan mereka ingin perjuangankan.
Ia berharap , pihak gubernur segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan penjelasan dari kerancuhan yang terjadi.
“Kami hanya ingin kesejahteraan untuk masyarakat khususnya kepada kerabat kesultanan untuk menikmati hidup peninggalan dari nenek moyang kami. Namun bahasa dari gubernur Kaltim yang mengatakan bahwa tanah Ulayat adat yang ada di daerah IKN itu tidak ada, yang ada hanya tanah negara maka dari itu kami minta buktinya jangan sampai pemerintah pusat memegang bahasanya Isran noor,” tuturnya
Mewakili ahli waris, ia juga menyampaikan bahwa kerabat kesultanan mendukung pemerintah dalam pembangunan IKN dan mengakui akan menjadi garda terdepan untuk IKN berjalan dengan baik dengan catatan peninggalan nenek moyang dari para ahli waris harus di perhatikan.
