Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Sertifikat sekolah adalah salah satu syarat bagi sekolah untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, namun sangat disayangkan bahwa hampir 50 persen sekolah di Kaltim tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) memiliki masalah dengan sertifikasi lahan sekolah.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin menyoroti Pemerintah Provinsi yang terkait yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) seharusnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bisa menghimpun beberapa perangkat daerah untuk melakukan proses sinergitas untuk memproses permasalahan ini.

“Pentingnya lahan yang “clean and clear” dengan sertifikasi menjadi salah satu hambatan utama, karena selama tidak ada sertifikat yang dimiliki oleh sekolah maka sekolah tersebut tidak akan bisa mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Salehudin menegaskan, Pemerintah Provinsi segera mengambil tindakan untuk membantu sekolah-sekolah mengurus kejelasan lahan kepemilikannya.

“Dengan sertifikat lahan yang dimiliki oleh sekolah, maka akan menambah kesempatan bagi sekolah-sekolah untuk mendapatkan bantuan baik untuk bangunan sekolah maupun dalam hal membuat usulan unit sekolah baru,” pungkasnya.

Dengan adanya sorotan dari DPRD Kaltim ini, diharapkan pemerintah akan memperhatikan dengan serius terkait kejelasan lahan sekolah agar menambah kesempatan bagi sekolah-sekolah untuk mendapatkan bantuan, baik dari Pemprov maupun Kementerian Riset dan Teknologi.

Penulis : Nur Faradita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *