Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Pemerintah Provinsi mengusulkan perubahan dalam pasal-pasal yang sudah tertera dalam Perda tersebut.

Didalam Perda tersebut Pemprov Kaltim mengusulkan adanya penghapusan pasal yang tertera di BAB IX Pasal 19 yaitu, (1) SKPD/Lembaga Pemerintah di Daerah yang tidak melaksanakan PUG dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran lisan dan teguran tertulis. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin, dalam pandangan umumnya mewakili Fraksi Partai Golkar mempertanyakan, mengapa Perda Nomor 2 tahun 2019 Pasal 19 itu ingin dihapuskan.

“Iya makanya dalam pandangan umum tadi kita sampaikan, apa yang mendasari penghapusan pasal tersebut, apakah ada penambahan pasal lainnya yang lebih mengatur dan lebih spesifik,” ucapnya.

M. Udin mengaku pasal 19 yang ingin dihapuskan terutama pada ayat 2 terkait sanksi-sanksi itu belum bisa mendapatkan alasan khusus.

“Penghapusan pasal tersebut harapan kita tidak merubah struktur yang ada, jangan sampai nanti kesetaraan gender dan sebagainya bisa menjadi pemicu api yang lain, sehingga ada aturan-aturan dan sanksi-sanksi akan hal tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya yaitu Fraksi Partai Golkar, masih menunggu alasan yang konkrit terkait alasan penghapusan yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim itu.

Ia menilai, harus ada alasan yang tepat dan apakah itu nantinya digantikan dengan sanksi-sanksi yang lain.

“Makanya itu kami mendorong, melaui fraksi dan komisi kami tang membidangi, bahwa ini harus terbuka terkait pasal apa saja yang dihapuskan dan sanksi apasaja yang diberikan dan sanksi apa saja yang akan dihapuskan,” tandasnya.

Terkait pandangan umum fraksi partai golkar yang disampaikan, pihaknya menyarankan agar hal tersebut diteruskan kepada komisi yang membindangi.

“Karena ini tidak sampai 50 persen, makanya diteruskan kepada komisi yang membidangi, jika ini sampai 50 persen maka harus dipansuskan, karena ini hanya 9 pasal, sehingga ini dibawah 50 persen maka itu dibahas oleh komisi yang membidangi,” tutupnya.

Penulis : RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *