Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin mengungkapkan keprihatinannya terkait keterlibatan aparatur desa dan kepala desa sebagai pendukung partai politik dalam kampanye politik.
“Sebenarnya hal tersebut tidak boleh terjadi, Aparatur Sipil Negara seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) berpihak pada salah satu partai politik, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran undang-undang,” ungkapnya, Senin (06/11/23).
Jahidin menjelaskan tentang mekanisme pengawasan dan sanksi terkait dengan masalah ini. Di mana keterlibatan semua ASN dalam kegiatan kampanye merupakan tindakan yang tidak benar dan jelas-jelas melanggar larangan yang berlaku.
“Kita telah memiliki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) yang telah dibentuk. Bawaslu melibatkan instansi seperti kepolisian dan kejaksaan, sehingga memiliki kewenangan penegakan hukum,” tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, mengajak semua pihak, termasuk wartawan, untuk melaporkan jika ada ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
“Aparatur Sipil Negara harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam pemilihan anggota DPRD dan kegiatan politik serupa,” pungkasnya.
Penulis : Nur Faradita
