Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Program Pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendapat apresiasi dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu, menilai bahwa program PTSL belum berjalan dengan baik di daerahnya.
“Masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL karena lahan mereka sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU). Ini tentu saja membuat masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat gratis,” ungkapnya.
Baharuddin mengatakan bahwa program PTSL sebenarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya. Namun, jika lahan yang dimiliki masyarakat sudah ada HGU, maka program PTSL tidak dapat dilaksanakan.
“Kalau lahan masyarakat sudah ada HGU, ya tidak bisa diapa-apakan. Ini sering menimbulkan protes dan konflik dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Politikus PAN ini mengungkapkan, bahwa ada fakta lain yang mengkhawatirkan terkait program PTSL yaitu ada beberapa kasus di mana lahan masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program PTSL malah ditindih oleh HGU.
“Kadang-kadang lahan masyarakat yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL malah masih bisa kena HGU. Ini tentu saja sangat meresahkan dan tidak adil bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Nur Faradita
