Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim M. Udin, menyampaikan kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, untuk segera menyelesaikan kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami harap Pak Akmal Malik bisa memberi informasi yang lengkap dan jelas kepada Polda Kaltim, agar kasus 21 IUP palsu ini bisa dituntaskan,” ungkapnya.

Udin mengungkapkan, bahwa kasus 21 IUP palsu ini sudah berlarut-larut, dan banyak aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tidak ditindak oleh pemerintah.

“Sampai sekarang, pemerintah belum ada tindakan yang konkret terkait penambangan ilegal batu bara, oleh Karena itu, semoga Pj Gubernur Kaltim bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus IUP palsu,” tuturnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga mengungkapkan, adanya tambang-tambang ilegal, khususnya di Kutai Kartanegara, yang tidak dilaporkan oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi.

“Contohnya kasus camat di Kutai Kartanegara yang berani menolak tambang ilegal, tapi malah diancam. Akibatnya, banyak kelurahan atau desa yang takut melapor. Nah ini, kita harus telusuri siapa saja oknum yang terlibat dalam tambang ilegal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa mereka memakai infrastruktur jalan umum, baik provinsi, APBN, maupun kota dan kabupaten sebagai jalur angkut, sehingga merugikan masyarakat

“Sehingga aktivitas ilegal ini membuat ekonomi masyarakat terganggu karena jalan akses mereka rusak akibat dilewati lebih dari 200 truk pengangkut batu bara ilegal setiap hari. Semua ini karena tambang ilegal masuk ke daerah,” pungkasnya.

Penulis : Nur Faradita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *