Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, menanggapi terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose dengan menggunakan jari sesuai dengan nomor urut paslon.

“Aturan ini sudah menjadi hal umum, terutama karena telah ada arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aturan pemerintah yang menetapkan ketegasan terkait hal itu,” ungkapnya.

Menurut Jahidin, selama ASN terlibat dalam pose yang mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dengan menggunakan simbol-simbol partai, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

“Jadi untuk ASN agar tidak melibatkan diri dalam hal yang bisa dianggap berkampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu,” tuturnya.

Lanjutnya, keterlibatan ASN dalam ekspresi politik seperti berpose sesuai nomor urut paslon dapat mengganggu netralitas dan integritas sebagai abdi negara.

“Jadi aturan yang melarang pose semacam itu sebenarnya sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka,” pungkasnya.

Penulis : Nur Faradita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *