Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur(Kaltim) Jahidin, menyoroti kebakaran hutan yang kerap kali terjadi di Kaltim.

“Penyebab kebakaran hutan tidak hanya terjadi karena pengaruh kemarau. Namun, juga terkadang disebabkan oleh unsur kesengajaan masyarakat yang memang usil ataupun atas kelalaian sendiri,” ungkapnya.

Jahidin menilai, pengamanan terhadap masyarakat penyebab kebakaran hutan, baik atas kelalaian maupun adanya unsur kesengajaan, telah memiliki prosedur Undang-Undang yang menangani.

“Prosedur Undang-Undangnya, ancaman pidana sudah pasti lebih dari 5 tahun dan itu bisa menjadi efek jera bagi masyarakat yang sembrono,” tuturnya

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, selain peran dari aparat penegak hukum juga diperlukan peran dari Dinas Kehutanan untuk melakukan pengawasan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Pencerahan sosialisasi kepada masyarakat itu perlu, karena tidak semua masyarakat paham. Jadi kita perlu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada mereka,” tutupnya.

Penulis : Nur Faradita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *