Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren pada Rapat Paripurna ke-42, masa sidang III tahun 2023, di Gedung B Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim. Rabu (08/11/2023).
Ketua Pansus Fasilitasi Pesantren DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, menyampaikan pansus ini telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023.
“Banyak masukan-masukan yang kami terima baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah,” ungkapnya.
Mimi mengaku, masukan-masukan itu menunjukkan perda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kalimantan Timur.
“Setelah pembahasan tersebut, akhirnya pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa raperda fasilitasi pendidikan pondok pesantren dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dewan guna memperoleh persetujuan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Mimi menjelaskan, adapun struktur raperda fasilitasi pengembangan pesantren yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal.
Harapannya, raperda yang akan ditetapkan itu dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren kedepannya.
Penulis : Nur Faradita
