Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Pada Rapat Paripurna ke-42 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, bertempat di Gedung B Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim. Rabu (08/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun, memberikan apresiasi atas kinerja panitia khusus (Pansus) penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren.
“Kami mengapresiasi kinerja para anggota pansus yang telah memacu peran pondok pesantren dalam memberikan pendidikan yang terintegrasi antara keilmuan, keagamaan, dan praktek kepada santri,” ungkapnya.
Samsun menekankan, pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren agar pesantren dapat berkembang di Kalimantan Timur.
“Perda itu bertujuan untuk mengatur perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kalimantan Timur. Dengan begitu, pondok pesantren bisa berjalan dengan baik dan berkualitas,” tuturnya.
Politisi dari partai PDI Perjuangan itu menilai, bahwa pondok pesantren merupakan metode pendidikan yang cukup baik. Di pesantren bukan hanya diajarkan mengenai ilmu pengetahuan tetapi juga dibarengi dengan nilai-nilai agama, dan acuan ini harus kita dukung.
“Kami berharap, pondok pesantren bisa menjadi salah satu pilar pendidikan di Kalimantan Timur yang mampu mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak,” tutupnya.
Penulis : Nur Faradita
