Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono mendorong penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang dapat memacu ketaatan wajib pajak.
“Pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya cukup memberatkan masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari dua, namun dengan penghapusan ini bisa berdampak positif serta memudahkan balik nama,” ungkapnya.
Menurut Nidya, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bertujuan untuk upaya validasi data kendaraan bermotor di Kaltim sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
“Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak, apa lagi banyak masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu, mengingatkan kepada para masyarakat agar tidak salah paham atas kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Saya ingatkan disini jangan sampai ada yang bingung dan salah paham. Proses balik nama itu beda dengan proses pembayaran pajak, kalau mau membalik nama kendaraan plat luar ke Kaltim biayanya gratis tapi, pajaknya tetap harus dibayar,” ujarnya.
Di akhir, Nidya mengatakan akan mendukung pemerintah daerah agar memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” pungkasnya.
Penulis : Nur Faradita
