Bagikan 👇

Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin memberikan tanggapan terkait Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Penetapan ketua KPK menjadi tersangka berarti sudah memenuhi persyaratan dan ini adalah bentuk kejahatan yang sudah ada unsurnya, yaitu unsur tersangka, ada barang bukti dan ada saksi, kalau itu tidak terpenuhi maka tidak mungkin dia jadi tersangka,” ungkapnya.

Politikus yang berlatar belakang seorang penyidik selama 21 tahun itu, sangat mengapresiasi atas kinerja dari penyidik kepolisian yang betul-betul melaksanakan tugas dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

“Kepolisian harus bekerja ekstra untuk mengungkap kejahatan – kejahatan yang lainnya, tidak dengan menuduh orang lain untuk menutupi kejahatan sendiri seperti, kan selama ini ada anggapan luas di masyarakat bahwa polisi tidak mungkin menjadikan tersangka korp-nya sendiri. Istilahnya jeruk makan jeruk, ternyata itu tidak benar,” jelasnya.

Seperti diketahui Firly Bahuri sebelum menjadi Ketua KPK adalah seorang perwira tinggi Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga.

Jahidin Menilai, dengan kejadian ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan sangat berkurang dan akan berdampak tidak adanya rasa keyakinan terhadap pemimpin.

“Ini sangat mengurangi kepercayaan masyarakat, seharusnya menjadi seorang penegak hukum itu harus bersih, jangan seperti sapu kotor yang kalau dipakai buat menyapu lantainya menjadi lebih kotor,” pungkasnya.

Penulis : Nur Faradita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *