Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Diketahui, sebanyak 6 TPS di Kota Samarinda melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), diguna karena adanya kesalahan pemilu yang dilihat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada hari ini 24/2/2024.
Hal ini ditanggapi oleh, Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, ia mengatakan ketika ada dugaan kecurangan, perlu disikapi dengan bijak. Karena itu, adanya PSU ini membuktikan demokrasi berjalan.
“Sebenarnya berharap PSU tidak terjadi ya. Kalau PSU terjadi, berarti semuanya berjalan dengan aturan, rencana. Berarti di situ ada hal-hal yang tidak wajar terjadi,”katanya Sabtu (24/2/2024)
Lebih lanjut, kata Samri, dengan adanya PSU ini memberikan dampak kerugian dari berbagai pihak. Dari peserta pemilu itu sendiri, biaya tambahan yang dikeluarkan, hingga masyarakat.
“Yang seharusnya para panitia beristirahat, ini kembali di hadapkan dengan pekerjaan tambahan, begitu juga dengan masyarakat semestinya sudah tenang, ini mesti disibukkan lagi dengan melakukan pemilihan lagi. Ditambah lagi dari sisi biaya juga tentunya ada tambahan,” ujarnya.
Harapannya, untuk pemilu kedepan agar ada sistem regulasi yang tegas. Sehingga, tidak akan ada lagi kecurangan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
“Kedepanya agar ada sanksi yang lebih tegas seperti sanksi pidana, sehingga orang-orang yang akan melakukan kecurangan berfikir seribu kali,” pungkasnya.
Sebagai informasi, 6 TPS tersebut diantaranya TPS 01 dan 03 Kelurahan Kampung Tenun, TPS 17 Kelurahan Mugirejo, TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, serta TPS 95 Kelurahan Lok Bahu.
Penulis : Dita
