Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUKAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kegiatan selama bulan suci Ramadhan 2024. SE ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan diterbitkan pada Kamis (7/3/24).

SE tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan puasa berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan EtamMengajl, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bupati Edi Damansyah menekankan pentingnya menjaga ketertiban, ketentraman umum, dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadhan di Kabupaten Kutai Kartanegara,

“Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan serta saling menghormati antar pemeluk agama.” ujar Edi dalam SE tersebut.

Ada beberapa poin penting dalam SE tersebut meliputi pembatasan aktivitas masyarakat selama pelaksanaan sholat tarawih, dengan himbauan untuk memulai kegiatan sahur pada pukul 03.00 WITA. Pembatasan penggunaan pengeras suara untuk tadarus di luar rumah hingga pukul 22.00 WITA. Pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari di tempat-tempat umum seperti restoran, angkringan, dan pedagang kaki lima.

Kemudian penutupan tempat hiburan musik seperti karaoke dan panti pijat, serta pembatasan jam operasional tempat kebugaran. Begitu juga dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan ditiadakan

“Selanjutnya kami juga menghimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel untuk menjadi lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.” jelasnya

Larangan penggunaan bunga api (petasan dan sejenisnya) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Serta himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan ketertiban, serta larangan melakukan kegiatan berkumpul (berkhalwat) antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap.

“Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat Kukar dalam menjalani aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan demi menjaga ketertiban, ketentraman, dan keamanan bersama.” (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *