Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUKAR. Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024 tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.

SE tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan jam kerja ASN minimal 32,5 jam per minggu selama Bulan Ramadhan.

Bupati Edi Damansyah dalam SE tersebut mengatakan bahwa jam kerja ASN Kabupaten Kukar selama Bulan Ramadhan tahun ini adalah Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 dengan istirahat pukul 12.00-12.30, dan hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan istirahat pukul 12.00-13.00.

“Untuk pelaksanaan Apel Pagi akan dihentikan selama Bulan Ramadhan, namun absensi tetap dilakukan. Pimpinan Perangkat Daerah, Staf Ahli, RSUD, BUMD, dan Kecamatan diminta memastikan pelaksanaan jam kerja dan kinerja organisasi yang dipimpinnya.” ujarnya

Tujuan perubahan jam kerja ini adalah agar ASN dapat lebih fokus pada ibadah selama Bulan Ramadhan, dengan harapan dampak positifnya akan terasa dalam 11 bulan berikutnya.

“Dan pelayanan kepada masyarakat tetap diupayakan tidak terganggu oleh perubahan jam kerja ini.” tutupnya (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *