Timesnusantara.com- Kalimantan Timur. Dalam upaya menjaga ketentraman ibadah Ramadhan, Pemerintah Kota Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menetapkan penutupan sementara operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadhan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, menyatakan bahwa penutupan operasional HTM di Kota Samarinda memang sudah wajib dilakukan karena mengikuti Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 tanggal 7 Maret 2024.
“Jadi yang berkaitan dengan tempat hiburan, aturannya itu sudah jelas, bahwa semua tempat hiburan malam 3 hari sebelum puasa itu sudah ada penutupan dan nanti dibuka lagi setelah 3 hari setelah lebaran” kata Joha.
Ia menegaskan, nantinya jika ada THM yang ditemukan melanggar, pihaknya meminta pihak yang berwenang melakukan tindakan tegas.
“Sepanjang yang saya tahu setiap tahun itu di jalankan, tapi apabila ditemukan itu ada yang melanggar, harus di tindak tegas, karena itu aturan, kalau perlu di cabut izinnya,”
“Dan kami sebagai mitra kerja, perizinan saya akan memberikan dukungan penuh, apabila ada tempat hiburan yang melanggar,” Tegasnya.
Adapun rencana sidak akan dilakukan setelah koordinasi terlebih dahulu. Komisi I DPRD Kota Samarinda siap melakukan inspeksi mendadak (Sidak) apabila ada informasi mengenai tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut.(ADV/Dita).
