Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Abdul Rohim, Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Ranperda ini memiliki tiga konteks penting yang menjadi fokus utama.
Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan semua Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024.
“Ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai dengan undang-undang,” ungkap Rohim
Kedua, Ranperda ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi oleh warga Kota Samarinda betul-betul dapat dijamin kehalalannya dan kebersihannya.
“Hal ini menjadi penting mengingat peran pentingnya konsumen dalam memastikan kualitas produk yang mereka konsumsi,”
“Tentu kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah melalui proses sertifikasi halal dan memenuhi standar kebersihan yang tinggi,” tambah Rohim.
Konteks ketiga yang dibahas dalam Ranperda ini adalah kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Dengan memahami kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM, kami berharap dapat merumuskan solusi yang tepat dalam Ranperda ini,” jelasnya
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah terkait biaya dan proses sertifikasi halal yang cukup rumit bagi beberapa pelaku UMKM.
Dalam konteks ini, DPRD Samarinda berusaha untuk mencari solusi yang adil bagi semua pelaku UMKM, sehingga Ranperda ini dapat mengakomodir kebutuhan mereka.
“Kami percaya bahwa melalui Ranperda ini, kami dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan UMKM di Samarinda serta memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas,” pungkasnya.(ADV/Dita)
