Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Hearing/Dengar Pendapat membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan. Rapat digelar di Ruangan Kantor DPRD Samarinda, Selasa (30/4/2024).
Hearing tersebut dihadiri beberapa OPD yang terkait. Diantaranya Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar); Dinas Perhubungan (Dishub); Dinas Perdagangan (Disdag); Dinas Kesehatan (Dinkes); Satpol PP; Biro Hukum; Dinas PUPR; DPMPTSP; Dinas Lingkungan Hidup (DLH); dan Bapeddalitbang.
Ketua Pansus I, Abdul Khairin menerangkan, perda tersebut diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi pelaku di sektor pariwisata untuk mengembangkan usaha mereka.
“Kami berharap nantinya perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder tersebut. Jadi walaupun tidak menjadi perda yang sempurna, tapi harapannya bisa mengakomodir semua kepentingan dari para stakeholder yang ada,”tuturnya.
Hearing ini menjadi pembahasan tahap awal. Karena masih harus ditelaah lebih dalam jumlah klausa yang perlu diubah. Apabila lebih dari 50 persen yang harus direvisi, maka diharuskan pembuatan peraturan yang baru. Tetapi jika di bawah 50 persen, maka perda masih bisa direvisi.
Oleh sebab itu, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Samarinda.
Namun secara pribadi, Abdul Khairin perda ini hanya direvisi saja. Karena jika harus menjadi perda baru, prosesnya memakan waktu yang lama. Dan menyebabkan keterbatasan waktu lantaran masa jabatan Anggota DPRD Samarinda berakhir di Bulan Juni ini.
“Saya cuma punya waktu tinggal satu bulan nih. Harapannya mudah-mudahan bulan Mei ini bisa selesai semua. Selambat-lambatnya pertengahan Juni bisa diketok palu sebagai perda,”tuntasnya. (ADV/Dita)
