Bagikan 👇

Timesnusantara.com, KUKAR. Program Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali dijalankan pada tahun 2024 dengan fokus kegiatan pada penguatan dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa sejak dua tahun lalu, setiap RT telah menganggarkan pengadaan operasional RT dan handphone untuk pendataan dan pencatatan warga.

“Meskipun demikian, pengadaan keduanya masih diperbolehkan bagi RT baru karena ada penambahan puluhan rukun tetangga pada tahun ini.” ujarnya

Arianto menekankan bahwa kegiatan yang dirancang oleh Kelompok Kerja (Pokja) RT harus mengacu pada petunjuk teknis (Juknis). Jika ada usulan warga terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan Juknis, Pokja RT dapat mengusulkan persetujuan untuk mengganti kegiatan tersebut kepada Kepala Desa (Kades), Lurah, dan kemudian dilaporkan kembali ke DPMD Kukar.

“Namun, kegiatan yang diusulkan tidak boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan.” jelasnya

Misalnya, jika jenis kegiatan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur dialihkan atau diganti dengan kegiatan lainnya, maka tidak boleh melebihi pagu 20 persen atau Rp 10 juta.

Arianto menambahkan bahwa Juknis tahun 2024 tidak bersifat kaku seperti tahun sebelumnya. Tahun 2024 membuka ruang untuk mengusulkan kegiatan lainnya jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan Juknis, dengan persetujuan dari kades, lurah, dan camat.

“Tapi, untuk pengusulan kegiatan harus didasarkan pada musyawarah dari warga dan tidak boleh diajukan oleh ketua RT secara langsung.” tutupnya (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *