Bagikan 👇

Timesnusatara.com – Kalimantan Timur. Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi penyusunan visi, misi, dan program bakal calon kepala daerah yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Acara ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan penyusunan visi, misi, dan program bakal pasangan kepala daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Sosialisasi ini juga mencakup pemaparan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris, menekankan pentingnya sosialisasi ini. “Visi, misi, dan program-program bakal calon harus diselaraskan dengan RPJPD Kalimantan Timur,”katanya.

Fahmi Idris juga menjelaskan mengenai tahapan pendaftaran bakal calon. Dijelaskan, hingga saat ini belum ada bakal calon yang terdaftar. Pendaftaran bakal calon dari partai politik direncanakan akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Kami akan menunggu pendaftaran dari para bakal pasangan calon pada tanggal-tanggal tersebut. Perlu dicatat bahwa pendaftaran perseorangan tidak akan diterima di Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Selain itu, Idris juga menegaskan pentingnya pemenuhan syarat umur untuk bakal calon sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan.

Diharapkan, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai proses pencalonan dan memastikan tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *