Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih, menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Sengketa pada Pemilihan Serentak 2024.
Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Bintang Sintuk dan dihadiri sekitar 60 peserta dari PPK dan PPS se-Kota Bontang.
Selain Ramaon, hadir juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Kota Bontang. Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan penyelenggara Pilkada 2024, terutama di tingkat PPK dan PPS, bekerja sesuai dengan kode etik.
“Harapannya, peserta dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan menjalankan kode etik agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Hamzah juga menjelaskan bahwa setiap narasumber menyampaikan materi berbeda. KPU Kaltim membahas kode etik, Bawaslu Bontang fokus pada sengketa, dan Kejari Bontang membahas potensi pelanggaran.
Kemudian, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang, sehingga dapat mengurangi pelanggaran.
“Kode etik harus menjadi dasar dalam setiap tindakan penyelenggara selama Pilkada,” jelasnya.
Ia juga menekankan beberapa asas yang harus dipegang oleh penyelenggara, seperti independen, jujur, dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Ramaon menambahkan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan kegiatan serupa di beberapa daerah, seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara, dan akan melanjutkan ke wilayah lainnya.
“Kami akan bekerja keras untuk memastikan kesuksesan Pilkada pada 27 November mendatang,” tutupnya.(ADV KPU Kaltim)
