Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Kepala Imigrasi Samarinda, WSD Napitupulu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penetapan dari kejaksaan terkait satu warga negara asing asal Suriah, inisial JA. Penetapan ini merujuk pada Pasal 122 huruf A UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.

“JA menggunakan izin tinggal yang seharusnya untuk wisata, namun ia terlibat dalam jual beli alat berat di Samarinda,” kata Napitupulu dalam konferensi pers. Aktivitasnya meliputi penjualan barang yang akan diekspor kembali ke negara asal dengan harga tinggi, yang memberikan keuntungan besar bagi JA.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Napitupulu mengungkapkan bahwa JA memiliki perusahaan di Indonesia, di mana ia berfungsi sebagai penanam modal asing.

“Seharusnya, JA dapat memperoleh izin tinggal terbatas selama satu atau dua tahun sebagai penanam modal asing, namun saat ini ia justru menggunakan visa wisata,” jelasnya. Hal ini menunjukkan untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang.

Napitupulu juga menjelaskan bahwa JA memilih menggunakan visa wisata agar dapat berpindah-pindah lokasi dengan cepat, tanpa harus melapor sesuai dengan ketentuan izin tinggal terbatas.

“Ini merupakan indikasi bahwa JA dapat terlepas dari pengawasan imigrasi,” ujarnya.

Kejadian ini terungkap pada 3 Juli 2024, saat pihak imigrasi melakukan investigasi. Dalam penyelidikan, ditemukan dua rekan JA asal Suriah yang memiliki izin tinggal yang sah dengan visa PMA.

“Dalam mengembangkan kasus ini, kami juga sedang mengejar informasi tentang pihak yang menyarankan JA untuk menggunakan visa wisata,” tegas Napitupulu.

Lebih lanjut, Napitupulu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

“Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah kami,” tutupnya.

Penulis : Nisa

Editor : RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *