Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang dianggap sebagai landasan penting dalam membangun kualitas dan potensi pemuda daerah.

Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), menyampaikan bahwa Perda tersebut memberikan dasar yang jelas mengenai fungsi, peran, serta hak pemuda dalam pembangunan, sekaligus memberikan arahan terkait kewajiban dan tanggung jawab instansi terkait dalam membina generasi muda.

“Kami bersyukur dengan adanya Perda ini, karena dapat menjadi wadah bagi pemuda sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Agus menekankan pentingnya proses pembinaan yang intensif bagi pemuda, mengingat pembangunan karakter dan potensi pemuda memerlukan waktu yang panjang.

“Pemuda memiliki peran kunci dalam menentukan arah bangsa, termasuk dalam menyukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap pemuda yang terlibat dalam pembangunan memiliki karakter yang kuat, wawasan luas, serta daya saing yang tinggi.

Dispora Kaltim, lanjut Agus, saat ini tengah menggencarkan upaya pemberdayaan pemuda di berbagai bidang, dengan tujuan memupuk optimisme dan semangat untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN yang akan dilaksanakan di Benua Etam.

“Dengan adanya Perda Kepemudaan, diharapkan Kaltim dapat menghasilkan generasi muda yang berkarakter, terampil, dan siap menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” pungkasnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *