Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 adalah Perda Provinsi Kalimantan Timur tentang Kepemudaan. Perda ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Sejalan akan hal itu, Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma menyampaikan perda tersebut adalah sebagai pedoman para pemuda kaltim untuk membangun kualitas dan potensi para pemuda.
Lanjutnya, Perda Kepemudaan ialah juga sebagai pondasi bagi Pemerintah untuk membangun kualitas dan potensi serta arah gerak pemuda yang ada di Kaltim.
“Kami bersyukur dengan adanya Perda ini. Dapat menjadi wadah bagi pemuda sebagai generasi penerus bangsa,” katanya.
Menurutnya, adanya perda ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan pedoman kepada para pemuda untuk lebih meningkatkan skill, tentu ini tidak lepas dari Dispora selaku instansi mengenai kewajiban dan tanggung jawabnya akan kepemudaan di Benua Etam.
Dalam paparannya AHK menyampaikan pentingnya para pemuda pemudi memahami isi yang termuat dalam pasal pasal Perda No 8 tentang Kepemudaan ini.
“Salah satunya dapat berperan dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu kita perlu pemuda yang berkarakter, berwawasan serta memiliki daya saing,” ucapnya.
Saat ini, Dispora Kaltim secara masif terus menggencarkan usaha untuk mengembangkan kualitas dan pemberdayaan pemuda dalam berbagai bidang. Di mana ini juga dimaksudkan untuk memupuk optimisme pemuda untuk dapat memberikan andil dan kontribusinya seiring kehadiran IKN di Benua Etam.
Diharapkan juga Pemuda Pemudi dapat memberikan masukan dan solusi suatu permasalahan terhadap setiap kejadian yang terjadi di daerahnya secara adil.
