Timesnusantara.com – Kukar. Mangkurawang Darat tengah dipersiapan pemekarannya menjadi desa mandiri. Saat ini masih berstatus sebagai bagian dari Kelurahan Mangkurawang.
Proses pemekaran ini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, menyampaikan bahwa draf Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran telah disusun dan siap untuk dibahas di DPRD Kukar.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, draf tersebut akan diajukan ke pemerintah provinsi dan pusat untuk mendapatkan kode wilayah desa definitif,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Dengan demikian, Desa Mangkurawang Darat akan memiliki pemerintahan desa sendiri dan dapat mengatur wilayahnya secara mandiri.
Terkait dengan pemilihan kepala desa (kades), Ardiansyah menjelaskan bahwa pemilihan akan dilakukan serentak pada tahun 2027. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan kades sebelum pemilihan, akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs).
“Kita optimis pemekaran Desa Mangkurawang Darat akan berjalan lancar. Karena semua persyaratan administratif telah terpenuhi, termasuk batas wilayah yang jelas,” tutur Ardiansyah.
Sebagai informasi, dari 20 RT yang ada di Kelurahan Mangkurawang, sebanyak 5 RT akan menjadi bagian dari Desa Mangkurawang Darat, yaitu RT 13, 14, 15, 16, dan 17.
Dengan demikian, Kelurahan Mangkurawang akan memiliki 15 RT, sementara Desa Mangkurawang Darat akan memiliki 5 RT.
Ardiansyah berharap pemekaran Desa Mangkurawang dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Warga kita juga menyambut positif terkait rencana pemekaran ini karena dianggap memberikan manfaat yang lebih besar bagi mereka,” tutup Ardiansyah. (Adv)
