Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Pembangunan perumahan yang terus berkembang di Kota Samarinda perlu mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan, khususnya terkait dengan banjir yang kerap terjadi. Jahidin, anggota DPRD Kalimantan Timur, menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus menjadi fokus utama dalam setiap perizinan pembangunan perumahan.

Dalam penilaiannya, Jahidin menyebutkan bahwa meskipun perumahan baru sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, dampak terhadap lingkungan, terutama banjir, sering kali diabaikan.

“Dampak lingkungan harus menjadi prioritas dalam setiap proyek pembangunan, bukan hanya fokus pada penyelesaian fisik perumahan,” katanya.

Jahidin juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konversi lahan yang sebelumnya dihuni warga menjadi area perumahan. Proses ini, jika tidak diperhitungkan dengan cermat, dapat merugikan masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut.

“Keberadaan warga yang sudah lama tinggal harus diperhatikan dengan seksama dalam perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab utama masalah banjir yang tak kunjung terselesaikan adalah pematangan lahan yang buruk dan kurangnya perhatian terhadap kondisi lingkungan sekitar.

“Pembangunan perumahan yang tidak memadai dari segi kelestarian lingkungan dapat menyebabkan longsor, kerusakan pekarangan, dan tentunya banjir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jahidin juga mengingatkan bahwa masyarakat yang terdampak akibat kerusakan lingkungan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

“Jika pembangunan menyebabkan kerusakan atau pencemaran, warga bisa menggugat pengembang secara hukum. Ini adalah hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi yang sah,” jelasnya.

Dengan demikian, ia berharap agar setiap proyek pembangunan di Samarinda lebih memperhatikan kelestarian alam dan mengurangi potensi bencana, seperti banjir, dengan melibatkan penilaian AMDAL yang lebih teliti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *