Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Bekasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan inspeksi langsung ke lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi manipulasi data pertanahan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi di lapangan.

“Kami akan segera membatalkan sertipikat yang terbit secara tidak sah dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah dari kawasan perairan,” ungkap Menteri Nusron.

Di Desa Segara Jaya, terdapat 89 peta bidang tanah dengan 67 pemilik yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, ditemukan manipulasi pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai lokasi. “Semula seharusnya hanya 11 hektare di darat, tetapi menjadi 72 hektare,” ujarnya.

Total luas lahan yang terindikasi manipulasi mencapai 581 hektare, terdiri atas 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare tanah PTSL yang semula diterbitkan pada 2021 namun dipindahkan ke laut pada 2022.

Menteri Nusron menegaskan bahwa oknum yang terlibat, termasuk pihak internal BPN, akan diproses secara hukum. “Kami tengah menyelidiki keterlibatan oknum BPN. Jika terbukti ada tindak pidana, kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Untuk sertipikat HGB yang sudah diterbitkan sejak 2013, pihaknya akan meminta pemilik untuk mengajukan pembatalan. “Jika ada keberatan, kasus ini akan dibawa ke pengadilan,” jelasnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kunjungan ini adalah Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *