Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Kamis (30/1) malam di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni H (36), HW (43), dan W (42), yang dua di antaranya merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto, sebuah timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, dan tiga unit ponsel milik para tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap tersangka H yang kedapatan membawa tas berisi sabu seberat 162,84 gram brutto beserta alat pendukung transaksi.

Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan sabu dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Polisi segera mendatangi rutan dan mengamankan HW beserta ponsel yang digunakan untuk mengendalikan peredaran sabu. Keterangan HW kemudian mengarah pada W, narapidana lain yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polresta Samarinda bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *