Timesnusantara.com — Samarinda. Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 menjadi sorotan DPRD Samarinda. Kebijakan ini diharapkan bukan sekadar keputusan administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di kota ini.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, yang memiliki latar belakang sebagai buruh, menilai bahwa sistem pengupahan yang selama ini hanya berorientasi pada kebutuhan hidup minimum perlu direformasi. Menurutnya, pendekatan tersebut belum cukup untuk menjamin taraf hidup yang layak bagi pekerja.
“Selama pengupahan masih berpatokan pada kebutuhan hidup minimum, kesejahteraan buruh akan sulit tercapai. Sudah saatnya kita mengubah pola pikir ini. Pekerja bukan hanya tenaga kerja, tetapi aset utama bagi pertumbuhan perusahaan. Maka dari itu, standar pengupahan seharusnya berdasarkan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar batas minimum,” ujar Anhar, Jumat (14/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menerapkan sistem pengupahan yang lebih adil. Menurutnya, kesejahteraan pekerja berbanding lurus dengan produktivitas dan keberhasilan perusahaan.
“Jika perusahaan memperlakukan pekerjanya dengan baik, menghargai mereka sebagai bagian penting dari kesuksesan perusahaan, maka kinerja dan loyalitas pekerja juga akan meningkat,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen untuk mengawal implementasi kenaikan UMK ini agar berjalan sesuai aturan. Mereka akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta mengadakan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami akan mengawasi penerapan UMK 2025 ini. Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, maka sanksi tegas harus diterapkan,” pungkasnya. (R)
