Timesnusantara.com — Samarinda. Puluhan papan reklame di Samarinda yang diduga menunggak pajak akhirnya mendapat tindakan tegas. Sejumlah stiker peringatan ditempelkan pada baliho-baliho tersebut di beberapa lokasi strategis seperti Jalan S Parman, Hasan Basri, Letjen Soeprapto, dan IR Juanda.
Penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, langkah ini dinilai terlambat oleh Aris Mulyanata, anggota Komisi I DPRD Samarinda. Ia menyayangkan lambannya aksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kenapa baru sekarang dilakukan? Ada potensi kebocoran PAD yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Aris, Sabtu (22/2/2025).
Sebagai solusi, ia mengusulkan penggunaan teknologi berupa barkode pada setiap tiang reklame. Inovasi ini bertujuan memberikan transparansi data terkait pemilik, penyewa, dan masa berlaku izin reklame, yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.
“Kalau ada barkode, warga bisa cek sendiri apakah reklame itu masih berlaku atau tidak. Ini memudahkan pengawasan dan pelaporan jika ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Tak hanya berhenti pada penertiban, Aris berencana menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan reklame. Ia menilai perlu ada ketentuan yang lebih rinci, mulai dari penataan lokasi, material yang digunakan, hingga mekanisme perawatan.
“Kami akan dorong pembahasan Raperda yang lebih komprehensif, bukan hanya soal retribusi tetapi juga tata ruang dan estetika kota,” pungkas Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda ini.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menata wajah kota agar lebih tertib dan nyaman dipandang. (R)
