Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Rencana relokasi Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke kawasan Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor memicu gelombang penolakan dari para pedagang. Proses pemindahan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/5/2025) pukul 06.00 WITA itu kini menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Samarinda.

Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemerintah kota harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pemindahan pasar yang telah lama menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga.

Menurutnya, aspek penataan kota memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kepentingan dan hak warga yang selama ini menggantungkan hidup di pasar tersebut.

“Kita tentu mendukung langkah-langkah penataan kota, tapi jangan sampai itu menginjak hak konstitusional para pedagang. Mereka punya hak untuk didengar dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya, Rabu (8/5/2025).

Deni juga menyoroti perbedaan lokasi antara pasar yang lama dan yang baru, yang menurutnya cukup jauh dan berpotensi mengganggu mata pencaharian pedagang. Ia mendorong Pemkot Samarinda untuk membuka ruang dialog yang lebih luas guna menciptakan solusi bersama.

“Relokasi ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Maka perlu ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat. Kesepahaman sangat penting agar kebijakan ini tidak melahirkan resistensi,” tambahnya.

Menanggapi desakan masyarakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Deni menyatakan bahwa DPRD sangat terbuka dan siap memfasilitasi, asalkan proses administrasi seperti pengajuan surat permohonan dan disposisi telah dipenuhi.

“RDP bisa saja dilakukan dalam waktu dekat. Setelah surat masuk dan didisposisi oleh pimpinan, nanti dijadwalkan oleh staf yang mengatur agenda dewan,” jelas Deni.

Sementara itu, upaya pedagang untuk memperjuangkan aspirasi terus bergulir. Pada Jumat (2/5/2025), LBH Samarinda telah mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota, meski belum memperoleh jawaban hingga saat ini.

Tak hanya itu, Paguyuban Pasar Subuh (PPS) juga menyampaikan permohonan resmi kepada Ketua Komisi I DPRD Samarinda pada Rabu (7/5/2025), dengan harapan adanya pertemuan yang mempertemukan para pedagang dengan pihak eksekutif untuk membahas secara terbuka alasan dan dampak relokasi.

Menanggapi hal ini, Deni menyebut bahwa surat dari PPS telah diteruskan ke Komisi I dan kemungkinan akan dialihkan ke Komisi II karena menyangkut persoalan pasar sebagai ruang ekonomi publik.

“Sudah kami teruskan ke Komisi I dan nanti akan didisposisi ke Komisi II agar segera bisa ditindaklanjuti sesuai tupoksi,” pungkasnya.

Polemik relokasi Pasar Subuh ini mencerminkan urgensi pendekatan dialogis dalam kebijakan publik, terutama saat menyangkut keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *