Timesnusantara.com – Kukar. Semakin tingginya minat mendirikan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kutai Kartanegara menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Demi menjaga mutu pendidikan dasar, Disdikbud Kukar kini menerapkan standar verifikasi yang lebih ketat sebelum mengeluarkan izin operasional.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, langkah ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya menjaga kualitas layanan pendidikan yang menyasar usia paling awal dalam tumbuh kembang anak.
“Kami hanya akan memberikan izin kepada lembaga yang betul-betul memenuhi standar. Pendidikan usia dini tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menerima banyak pengajuan dari yayasan untuk mendirikan lembaga PAUD dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, prosesnya harus melewati verifikasi mendetail, termasuk kejelasan lokasi, jumlah peserta didik, hingga kelengkapan fasilitas belajar.
Disdikbud Kukar juga tengah mendorong pertumbuhan lembaga kelompok bermain, ketimbang Taman Kanak-Kanak (TK), yang jumlahnya saat ini dinilai sudah sangat memadai. “TK sudah banyak, mencapai lebih dari 150 ribu lembaga. Tapi untuk kelompok bermain anak usia 0–4 tahun, masih sangat terbatas,” jelas Pujianto.
Beberapa syarat pokok yang wajib dipenuhi antara lain jumlah peserta didik minimal 15 anak, keberadaan ruang belajar yang layak (baik milik sendiri maupun sewa), serta tenaga pendidik yang telah memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1).
Tak hanya itu, Disdikbud juga menekankan pentingnya fasilitas bermain edukatif di setiap lembaga PAUD.
“Perosotan, ayunan, dan alat permainan edukatif lainnya harus tersedia. Tanpa itu, kami tidak akan keluarkan izin. Anak-anak perlu ruang belajar yang juga menyenangkan dan sesuai usia,” tegasnya.
Pujianto mengakui bahwa masa pendidikan usia dini adalah fondasi penting bagi perkembangan karakter dan kecerdasan anak. Karena itu, syarat ketat yang diberlakukan bertujuan agar pendidikan dasar tak hanya formalitas, tapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi anak-anak.
Ke depan, pihaknya berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan bagi lembaga yang sudah mendapat izin, guna memastikan mereka tetap berada di jalur yang sesuai standar.
“Kami tidak berhenti di izin. Pendampingan tetap kami lakukan agar kualitas lembaga PAUD terus terjaga,” tutup Pujianto.
(Adv. R)
