Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kukar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mengingatkan pentingnya legalitas bagi lembaga penitipan anak (LPA) yang saat ini masih beroperasi tanpa izin. Imbauan ini tak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga untuk menjamin keamanan serta kualitas layanan pengasuhan anak di Kukar.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, menegaskan bahwa banyak lembaga penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan resmi.

“Kalau tidak terdaftar, kami tidak bisa memantau atau memberikan pelatihan. Padahal yang dipertaruhkan adalah keselamatan dan perkembangan anak-anak,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (26/4/2025).

Disdikbud Kukar saat ini sudah menaungi beberapa LPA yang legal dan mendapat pembinaan rutin, namun masih banyak lembaga serupa yang belum mengurus izin. Kondisi ini kerap menjadi persoalan ketika muncul laporan dari orang tua atau kasus pengasuhan yang tidak sesuai.

“Seringkali lembaga-lembaga ini baru terdeteksi ketika sudah terjadi masalah. Padahal kalau sejak awal melapor, kami bisa bantu siapkan semuanya, mulai dari pelatihan pengasuh sampai sarana bermain edukatif,” jelas Pujianto.

Menurutnya, proses legalisasi juga memberi manfaat besar bagi lembaga. Selain izin operasional, mereka juga mendapat akses pelatihan bagi tenaga pengasuh, pendampingan kelembagaan, serta distribusi alat permainan edukatif yang menunjang tumbuh kembang anak.

Ia menyebut, tidak ada niat untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengasuhan anak. Justru, Disdikbud ingin menjadi mitra bagi lembaga-lembaga tersebut agar tumbuh lebih sehat dan profesional.

“Kami ingin anak-anak Kukar berada di tempat penitipan yang aman, nyaman, dan sesuai standar pendidikan usia dini,” katanya.

Disdikbud Kukar juga membuka layanan konsultasi dan bimbingan bagi masyarakat yang ingin mendirikan LPA. Proses perizinan disebut tidak rumit, asalkan persyaratannya dipenuhi.

“Kami siap bantu dan dampingi sampai lembaganya resmi. Legalitas itu awal dari kualitas,” tutup Pujianto.

(Adv. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *