Timesnusantara.com — Samarinda. Kasus dugaan malpraktik medis di sebuah rumah sakit swasta di Samarinda tengah menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Komisi gabungan DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis kemarin (8/5/2025) bersama sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti pengaduan dari seorang pasien berinisial RK.
Pasien RK melaporkan bahwa dirinya dipaksa menjalani operasi usus buntu oleh seorang dokter, meski merasa prosedur tersebut tidak didasari pemeriksaan yang menyeluruh.
Laporan ini langsung ditanggapi oleh DPRD melalui fasilitasi pertemuan antara pihak korban, Dinas Kesehatan Samarinda, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa meski DPRD tidak memiliki kewenangan teknis di bidang medis, mereka berkewajiban mengawal pengaduan warga hingga tuntas.
Ia menyatakan perlunya audit etik guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur medis dalam penanganan pasien.
“Ini masih sebatas dugaan, namun jika memang ada tahapan yang dilewati sebelum tindakan medis dilakukan, maka kami dorong IDI untuk menjalankan audit etik,” ujar Ismail.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IDI Samarinda, dr. Ardiansyah, menyatakan pihaknya siap melakukan penelusuran melalui prosedur audit etik sesuai regulasi organisasi. Proses ini akan dilakukan oleh divisi etik IDI untuk mengkaji potensi pelanggaran kode etik profesi oleh dokter yang bersangkutan.
“Bila hasil audit menemukan adanya pelanggaran, maka bisa diberikan sanksi mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin praktik,” tegas Ardiansyah.
DPRD mengaku belum dapat menyimpulkan siapa yang bersalah, namun menekankan bahwa penyelesaian kasus harus berjalan secara objektif dan profesional. Rapat lanjutan juga direncanakan akan melibatkan pihak manajemen rumah sakit dan BPJS Kesehatan, guna menggali aspek administratif dan pembiayaan layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.
“Kami berharap semua pihak kooperatif. Fokus kami adalah penyelesaian yang adil dan bisa memberikan kejelasan baik bagi pasien maupun tenaga medis. Jika memungkinkan, kita selesaikan melalui jalur mediasi,” tutur Ismail.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas pelayanan kesehatan serta perlindungan terhadap hak-hak pasien. DPRD berharap kejadian serupa tidak terulang dan semua institusi medis di Samarinda meningkatkan kehati-hatian serta kepatuhan pada standar pelayanan. (R)
