Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Proses pendirian Gereja Toraja di kawasan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, hingga kini masih menghadapi sejumlah hambatan. DPRD Kota Samarinda melalui Komisi IV menyatakan kesiapannya turun tangan sebagai jembatan mediasi, demi mencari solusi konstruktif atas polemik yang mengemuka di tengah masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie menegaskan, lembaganya membuka ruang dialog dan siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut persoalan tersebut.

Menurutnya, semua proses pendirian rumah ibadah wajib berlandaskan pada ketentuan formal yang berlaku.

“Persoalan semacam ini perlu dikaji secara menyeluruh dan adil. Selama syarat administratif maupun aspek lingkungan terpenuhi, seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi pembangunan rumah ibadah,” ujar Novan belum lama ini.

Ia merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tahapan pendirian rumah ibadah. Dokumen penting yang wajib dilengkapi antara lain daftar nama dan fotokopi KTP sedikitnya 90 calon jemaah, dukungan masyarakat sekitar minimal 60 orang dengan legalitas dari lurah, serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Namun, dalam kasus Gereja Toraja ini, proses terhambat karena pihak Kemenag Samarinda belum mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat utama. Alasannya, menjaga situasi tetap kondusif lantaran adanya sejumlah warga yang menyampaikan keberatan.

“Kita harus cari tahu apa yang menjadi keberatan. Tidak boleh ada kesan penghambatan. Kita ini bangsa yang menjunjung tinggi nilai keberagaman dan toleransi,” tambah Novan.

Dalam upaya mengurai simpul permasalahan, pihak gereja telah menggandeng Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kalimantan Timur. Mereka juga sudah melakukan audiensi dengan jajaran Pemkot Samarinda guna menyampaikan aspirasi dan permintaan dukungan.

Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Ia menilai penting untuk menghadirkan ruang transparansi melalui mekanisme RDP di DPRD Samarinda.

“Kami ingin tahu dengan jelas, apa sebenarnya yang menjadi penolakan. Siapa saja pihak yang menolak dan bagaimana argumennya. Ini soal hak beribadah yang dijamin konstitusi,” kata Hendra.

Hendra juga menegaskan bahwa perjuangan mendirikan rumah ibadah tidak semestinya dibenturkan dengan kepentingan kelompok tertentu.

“Kita akan terus mendampingi jemaat Gereja Toraja hingga semua prosedur selesai dan mereka bisa beribadah dengan tenang dan sah secara hukum,” imbuhnya.

Kini, bola ada di tangan pemerintah dan para pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dan menemukan titik temu. DPRD Samarinda menyatakan siap memfasilitasi ruang dialog, demi menjamin kehidupan beragama di kota ini tetap rukun dan harmonis. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *