Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Aktivitas tambang ilegal yang telah lama ditinggalkan kembali menyeret perhatian publik setelah longsor dan banjir melanda Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Bencana ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan lingkungan dan penanganan dampak bekas tambang yang tidak direklamasi secara bertanggung jawab.

Dalam kejadian yang berlangsung pada Selasa sore (13/5/2025), tebing bekas galian tambang runtuh dan material longsoran mengalir ke Sungai Margamulya. Akibatnya, aliran air tersumbat dan menyebabkan banjir yang menerjang pemukiman. Sebanyak 14 rumah dilaporkan terdampak, empat orang mengalami luka-luka, dua di antaranya luka berat.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, turun langsung ke lokasi. Ia menegaskan bahwa penyebab utama longsor bukan hanya karena curah hujan tinggi, melainkan juga disebabkan struktur tanah yang rapuh akibat tambang ilegal yang pernah beroperasi secara liar sejak dua dekade lalu.

“Ada empat titik longsoran yang sangat parah. Dua titik bahkan menyebabkan sungai tersumbat dan memicu luapan air ke kawasan permukiman,” ungkap Bambang dalam tinjauannya beberapa waktu lalu.

Ia menyebut bahwa lokasi longsor tersebut berkaitan erat dengan area bekas tambang ilegal yang dibuka sekitar tahun 1999–2000 tanpa pengelolaan pascatambang yang layak.

Situasi ini memunculkan urgensi normalisasi sungai. Namun, Bambang mengakui upaya itu akan sulit dilakukan tanpa sinergi antarinstansi dan keterlibatan sektor swasta.

Dalam waktu dekat, Dinas ESDM dijadwalkan akan menggelar pertemuan koordinasi dengan BPBD, Dinas PU, Forum Pengembangan dan Pembelajaran Masyarakat (FPPM), serta perusahaan-perusahaan yang memiliki alat berat untuk percepatan penanganan.

“Masyarakat tidak mungkin menanganinya sendiri. Sungai tidak bisa dibersihkan secara manual. Kami butuh kolaborasi lintas sektor agar normalisasi bisa berjalan efektif,” tegas Bambang.

Ironisnya, aktivitas tambang ilegal yang disebut menjadi pemicu utama telah lama ditinggalkan, tanpa jejak kepemilikan yang jelas.

Menurut Bambang, lokasi tersebut sudah kosong selama lebih dari lima tahun dan tidak pernah disentuh program reklamasi. Dampaknya kini baru terasa dalam bentuk bencana ekologis yang mengancam keselamatan warga.

Warga Desa Purwajaya berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret. Sebab, mereka kesulitan mengatasi tumpukan material di sungai yang menyebabkan air menggenang berhari-hari. Pihak desa juga telah menyampaikan permohonan bantuan alat berat untuk mempercepat pembukaan jalur air.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lubang-lubang tambang terbengkalai di Kalimantan Timur. Apalagi, dengan tidak adanya identifikasi yang jelas terhadap pelaku tambang ilegal di masa lalu, pertanggungjawaban hukum pun menjadi kabur.

Situasi ini memperkuat tuntutan terhadap perlunya audit lingkungan menyeluruh di wilayah bekas tambang dan penguatan regulasi pemulihan lahan pascatambang. Tanpa itu, bencana ekologis serupa berpotensi terus terjadi dan menempatkan masyarakat sebagai korban utama. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *