Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Langkah Pemerintah Kota Samarinda dalam merelokasi pedagang Pasar Subuh kembali menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, yang mempertanyakan legitimasi Pemkot sebagai pelaksana eksekusi terhadap lahan yang disebut-sebut sebagai milik pribadi.

Adnan menilai, intervensi pemerintah dalam kasus ini justru menyalahi kewenangan karena seharusnya sengketa lahan pribadi ditangani oleh aparat penegak hukum, bukan oleh institusi pemerintahan daerah.

“Ini menyangkut hak milik seseorang. Kalau terjadi okupasi tanpa izin, yang berwenang menindak adalah kepolisian. Pemerintah tidak seharusnya turun langsung,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).

Ia menyayangkan sikap cepat tanggap pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut tanpa mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang semestinya. Menurutnya, pendekatan hukum akan jauh lebih adil dan menghindari kesan intervensi sepihak.

“Seharusnya pemerintah bisa menjelaskan bahwa mereka tidak dalam kapasitas mengeksekusi. Biarkan proses hukum berjalan, karena ini jelas bukan urusan administrasi biasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Adnan mengungkap adanya indikasi bahwa lahan eks Pasar Subuh direncanakan untuk pembangunan kawasan tematik baru, yaitu proyek Chinatown.

Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa pemindahan pedagang dilakukan secara tergesa-gesa demi kepentingan pembangunan proyek tertentu.

“Saya sudah tanyakan langsung saat rapat, apakah betul kawasan itu akan dibangun Chinatown, dan ternyata memang dibenarkan. Ini membuat publik bisa menilai ada motif di balik relokasi,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan, dalam penataan kota sekalipun, pemerintah harus tetap tunduk pada asas hukum dan menghormati hak masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menggantungkan penghidupan di lokasi tersebut.

“Setiap tindakan yang menyangkut hak atas tanah harus dilakukan dengan hati-hati. Ada prosedur hukum dan ada dimensi sosial yang harus dijaga,” tutup Adnan. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *