Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Aspirasi masyarakat Samarinda Seberang agar SMA Negeri 10 kembali menempati gedung lamanya di Jalan H.M.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, kini mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, pada Senin (19/5/2025).

Permintaan untuk mengaktifkan kembali sekolah di kawasan Samarinda bagian barat ini muncul sebagai bentuk kegelisahan warga terhadap terbatasnya akses pendidikan menengah atas di wilayah tersebut. Sejak dipindah ke Education Center di Jalan P.M. Noor, Sempaja Timur pada 2021, keberadaan SMA Negeri 10 dirasa menjadi kurang menjangkau masyarakat Loa Janan Ilir, Palaran, dan sekitarnya.

“Statusnya sebagai sekolah Garuda tentu tidak boleh dirugikan dengan adanya perpindahan. Kita tetap menjaga agar kualitas itu tidak berkurang,” tutur Sri Wahyuni saat memberikan keterangan kepada awak media usai RDP.

Sri menjelaskan bahwa pemanfaatan kembali gedung di Samarinda Seberang hanya berlaku untuk peserta didik baru tahun ajaran mendatang. Sementara itu, siswa angkatan sebelumnya akan tetap menyelesaikan pendidikan di lokasi Education Center.

“Ini bukan keputusan yang tiba-tiba. Perlu ada kajian teknis. Kami meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan pendataan, termasuk kesiapan ruang belajar, jumlah pengajar, serta tenaga non-pendidik,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa dua bulan ke depan akan menjadi masa persiapan yang krusial bagi proses transisi ini.

Lebih lanjut, Pemprov Kaltim juga berencana melaporkan hasil pertemuan ini kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Laporan tersebut akan memuat peta kebutuhan dan rencana teknis pemanfaatan kembali gedung lama SMA Negeri 10.

Diketahui, SMA Negeri 10 merupakan satu dari hanya 14 sekolah di Indonesia yang ditetapkan sebagai ‘Sekolah Garuda’, sebuah predikat bergengsi dari pemerintah pusat yang menandakan kualitas unggulan dalam sistem pendidikan berasrama. Predikat ini menuntut tersedianya infrastruktur luas dan terintegrasi, alasan yang sebelumnya menjadi dasar pemindahan ke Education Center.

Meski demikian, warga Samarinda Seberang merasa bahwa pemindahan tersebut telah menciptakan ketimpangan akses pendidikan. Mereka berharap agar fasilitas pendidikan negeri tidak hanya terpusat di satu sisi kota.

Dinas Pendidikan Kaltim sendiri kini tengah memetakan ulang kebutuhan personel dan sarana yang diperlukan, termasuk kemungkinan mobilisasi guru dan staf ke gedung lama. Jika tidak mencukupi, akan ada penyesuaian tambahan untuk memenuhi standar layanan pendidikan.

“Keputusan ini harus mencerminkan keseimbangan antara menjaga kualitas sekolah unggulan dan memenuhi hak warga atas pendidikan,” tutupnya. (Adv Diskominfo Kaltim).

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *