Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kukar. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memperkenalkan skema baru dalam pengelolaan jabatan fungsional bagi guru, pengawas, penilik, dan pamong belajar.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kegiatan sosialisasi ini digelar selama dua hari, 19–20 Mei 2025, di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 186 peserta dari berbagai kecamatan di Kukar dan akan berlangsung dalam dua gelombang karena keterbatasan anggaran. Total peserta mencapai 360 orang, yang terdiri dari perwakilan guru dan tenaga kependidikan jenjang SD. Mereka diberi pembekalan terkait perubahan mendasar dalam proses kenaikan pangkat.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menjelaskan bahwa jabatan fungsional kini tidak lagi hanya mengandalkan pemenuhan angka kredit. Mulai tahun 2023, pengajuan kenaikan pangkat wajib disertai dengan sertifikat uji kompetensi kenaikan jenjang (UKKJ).

“Kalau sebelumnya cukup mengumpulkan angka kredit, sekarang harus ikut uji kompetensi dulu, baru bisa naik dari jenjang muda ke madya atau utama,” jelas Joko.

Menurutnya, masih banyak guru yang belum sepenuhnya memahami perubahan sistem ini. Padahal, regulasi baru tersebut penting karena mempengaruhi jenjang karir dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.

Oleh karena itu, pihaknya menilai sosialisasi ini sangat mendesak untuk dilaksanakan secara luas dan menyeluruh.

Joko juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap jabatan fungsional tidak boleh berhenti di tataran administratif saja. Ia berharap para guru bisa menyesuaikan diri dengan perubahan dan menjadikan kenaikan pangkat sebagai momentum untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

“Dengan jabatan yang sesuai dan pemahaman yang tepat, semangat mengajar juga bisa meningkat,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Disdikbud Kukar juga menghadirkan narasumber dari Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Kalimantan Timur, yang membawakan materi teknis dan regulatif terkait jabatan fungsional.

Ketua panitia kegiatan, Baharuddin, turut menekankan bahwa jabatan fungsional adalah jabatan karir berbasis kompetensi yang berlandaskan aturan perundang-undangan. Ia menyebut kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, serta Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Melalui kegiatan ini, Disdikbud Kukar berharap proses kenaikan pangkat tidak lagi menjadi beban administrasi yang membingungkan bagi para guru. Sebaliknya, para peserta diharapkan bisa memahami arah kebijakan pengembangan karir, sekaligus mampu mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari.

(Adv. R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *