Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pencairan insentif bagi ribuan guru swasta tingkat SMA, SMK, dan MA di Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengalami keterlambatan. Pemerintah Provinsi (Pemptov) Kaltim menyebutkan bahwa proses administrasi dan penyesuaian sistem menjadi penyebab utama lambatnya realisasi bantuan yang dijanjikan sebesar Rp1 juta per bulan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa pengalihan sistem administrasi ke platform baru, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan keuangan dan data.

“Proses ini tidak bisa instan. Kami harus memastikan semua data, termasuk nama dan nomor rekening penerima, benar-benar sesuai. Tahapan verifikasi sangat ketat,” ungkap Rahmat, Minggu (25/5/2025).

Pencairan insentif dilakukan secara bertahap. Guru yang sudah lengkap administrasinya dan telah terverifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masuk dalam penyaluran tahap awal. Sementara mereka yang masih menunggu proses verifikasi atau belum memenuhi persyaratan administratif akan mengikuti pada gelombang selanjutnya.

Pemerintah mencatat sekitar 5.000 guru swasta sebagai calon penerima insentif tersebut. Targetnya, seluruh pembayaran dapat dituntaskan paling lambat pada akhir Mei atau awal Juni 2025, tergantung kelengkapan data dan penetapan SK Gubernur untuk masing-masing tahap.

Di luar aspek teknis, Rahmat juga menekankan pentingnya validasi data Dapodik sebagai acuan utama dalam setiap kebijakan pendidikan. Ia mengingatkan para guru untuk proaktif memperbarui dan memastikan data mereka tercatat secara resmi.

“Kasus di tahun-tahun sebelumnya jadi pelajaran. Banyak guru honorer yang sebenarnya layak ikut seleksi PPPK, tapi gagal hanya karena tidak tercantum dalam sistem Dapodik,” ujarnya.

Pemberian insentif ini diharapkan tak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada guru swasta yang selama ini turut membina generasi muda, tetapi juga sebagai evaluasi pemerintah dalam menata ulang sistem manajemen data tenaga pendidik agar lebih akurat dan responsif di masa mendatang. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *