Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Perubahan status Wisma Atlet menjadi Hotel Atlet di Kota Samarinda memicu sorotan serius dari kalangan legislatif Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mendesak agar segera diberlakukan tarif retribusi resmi terhadap pemanfaatan gedung tersebut.

Desakan ini muncul dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, bersama jajaran anggota dewan lainnya. Mereka melihat langsung kondisi terkini bangunan yang kini telah sepenuhnya bertransformasi dan dinilai tidak lagi pantas disebut sebagai wisma.

“Fasilitasnya sudah setara hotel. Jadi kami minta tarif retribusi segera ditetapkan, setidaknya menggunakan ketentuan sementara sambil menunggu regulasi baru disusun,” ujar Sapto di lokasi sidak, Selasa (10/6/2025).

Menurut politisi asal Fraksi Golkar ini, keberadaan tarif resmi sangat penting agar aset milik pemerintah provinsi tidak kembali terbengkalai. Ia menekankan pentingnya langkah cepat agar Hotel Atlet dapat difungsikan dan memberi dampak ekonomi nyata.

Hotel yang berdiri megah delapan lantai ini memiliki total 273 kamar. Awalnya, bangunan tersebut dibangun untuk menunjang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) pada 2008, namun sejak saat itu sempat ditelantarkan lebih dari satu dekade.

Baru pada 2024, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp111,2 miliar untuk merenovasinya, dalam rangka mendukung perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional.

“Jangan sampai bangunan sebesar ini tidak menghasilkan apa-apa. Sekarang waktunya kita manfaatkan, apalagi kondisinya sudah sangat representatif,” tegas Sapto.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Suparmi, serta Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan. Ketiga pejabat ini menyatakan siap menindaklanjuti saran DPRD, terutama dalam penyusunan regulasi penetapan tarif retribusi sesuai perubahan fungsi bangunan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya DPRD dalam memastikan aset publik digunakan secara efektif dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *