Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program terobosan di sektor perumahan rakyat dengan menggratiskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama pihak perbankan, dan dikawal langsung oleh Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Kebijakan ini menyasar MBR yang hendak memiliki rumah pertama melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Rumah subsidi dimaksud memiliki harga kisaran Rp185 juta, namun biasanya dibebani biaya tambahan yang tidak sedikit. Biaya-biaya ini meliputi notaris, provisi bank, administrasi, dan pajak lainnya yang jika dijumlahkan bisa mencapai Rp10 juta.

“Seluruh biaya administrasi itu sekarang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi. Artinya, masyarakat cukup membayar harga rumahnya saja,” jelas Firnanda, Selasa (10/6/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program unggulan Gubernur Kaltim bertajuk GratisPol (Gratis Politik Sosial), yang salah satu pilarnya adalah pengentasan ketimpangan hunian di Kaltim.

Tujuannya memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah kepada warga yang selama ini kesulitan menjangkau sektor properti karena beban biaya awal yang tinggi.

Firnanda menyebutkan, bantuan pembebasan biaya administrasi ini berlaku maksimal Rp10 juta per unit rumah, dan sudah mulai diimplementasikan tahun ini. Dana awal telah dialokasikan melalui APBD 2025 untuk mendukung sekitar 1.000 unit rumah subsidi. Program ini juga menjadi pilot project yang akan dievaluasi dan diperluas jika terbukti efektif.

“Dengan menggandeng perbankan dan pengembang, kami pastikan proses berjalan transparan dan tepat sasaran. Ini bukan hanya mendorong kepemilikan rumah, tapi juga menggerakkan sektor konstruksi dan UMKM yang menopang industri perumahan,” tambah Firnanda.

Pemerintah Provinsi juga telah menyusun standar teknis dan sistem verifikasi agar hanya warga yang benar-benar masuk kategori MBR yang menerima manfaat program ini. Di antaranya, syarat penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk pasangan menikah dan Rp7 juta untuk individu belum menikah, sesuai aturan FLPP dari Kementerian PUPR.

Langkah Pemprov Kaltim ini pun diapresiasi banyak kalangan, karena dianggap nyata dan langsung menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Selain itu, program ini juga mendukung target nasional untuk mengurangi backlog perumahan, yang saat ini masih berada di angka lebih dari 12 juta unit. (Adv Diskominfo Kaltim)

Penulis: Rey | Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *