Timesnusantara.com — Samarinda. Program bantuan pendidikan tinggi Gratispol yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memasuki tahap verifikasi kesiapan pelaksanaan.
Meski menuai respon positif dari publik, DPRD Kaltim memberikan sejumlah catatan kritis, termasuk soal transparansi, independensi kampus, dan ketepatan pencairan dana.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi menegaskan bahwa pelaksanaan program Gratispol tak boleh mengorbankan integritas dan kemandirian akademik perguruan tinggi.
“Kami tekankan kepada seluruh rektor dan pimpinan perguruan tinggi, jangan sampai karena program Gratispol ini, kampus menjadi kehilangan daya kritisnya. Pembayaran UKT dari pemerintah tidak boleh membuat kampus bungkam terhadap kebijakan pemerintah,” tegas Darlis usai menghadiri pertemuan evaluasi pelaksanaan Gratispol bersama tujuh perguruan tinggi mitra, Selasa kemarin (11/6/2025).
Diketahui, saat ini terdapat 51 perguruan tinggi di Kaltim yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Gratispol.
Namun pada pertemuan kali ini, hanya 7 kampus yang diundang, antara lain Unmul, UINSI Samarinda, Politeknik Negeri Samarinda, Universitas Widyagama, dan Untag Samarinda.
“Kita undang hanya tujuh karena keterbatasan. Tapi intinya, ini forum untuk mengecek kesiapan pelaksanaan. Sebab mahasiswa dari jalur SNBP atau undangan kan sudah mulai membayar UKT, padahal mereka termasuk calon penerima bantuan Gratispol,” jelas Darlis.
Terkait mahasiswa yang sudah membayar UKT sebelum program berjalan, Darlis memastikan bahwa Pemprov akan mengembalikan biaya pendidikan tersebut langsung ke kampus.
“Targetnya setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) diteken Agustus, maka September pengembalian dana bisa dilakukan. Tapi ini sangat tergantung kelengkapan data dari kampus,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemprov disiplin soal waktu pencairan anggaran ke perguruan tinggi. Darlis mewanti-wanti agar kasus keterlambatan pembayaran seperti yang kerap terjadi dalam skema BPJS Kesehatan tidak terulang di dunia pendidikan.
“Kita tidak mau kasus rumah sakit dan BPJS terjadi di kampus. Jangan sampai mahasiswa merasa diperlakukan setengah hati hanya karena kampus belum menerima transfer UKT dari Pemprov,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV juga menyampaikan aspirasi agar persyaratan usia penerima beasiswa jenjang S3 diperlonggar khusus untuk tenaga pengajar. Usulan ini muncul karena banyak guru dan dosen berusia di atas 40 tahun yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral.
“Kami minta usia maksimal S3 dinaikkan dari 40 jadi 45 tahun, khusus bagi guru dan dosen. Tujuannya agar tenaga pendidik kita tetap punya kesempatan meningkatkan kompetensinya,” kata Darlis.
Untuk jenjang S1 dan S2, batasan usia tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti ketentuan awal yang lebih fleksibel.
Terkait sistem pendaftaran program Gratispol, Darlis menegaskan bahwa tidak ada pendaftaran secara individu oleh mahasiswa. Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perguruan tinggi, kemudian diverifikasi oleh Pemprov.
“Mahasiswa tidak perlu mencari-cari link pendaftaran. Ini bukan program beasiswa personal, tapi bantuan institusional. Kampus yang mengajukan data mahasiswa penerima, lalu diverifikasi Pemprov. Jadi ini murni kerja sama antarlembaga,” jelasnya.
Ia menyebut, kecepatan pencairan bantuan sangat tergantung pada kelengkapan dan validitas data yang diserahkan perguruan tinggi.
Program Gratispol adalah salah satu program prioritas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, yang bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kaltim tanpa memandang latar belakang ekonomi. Skema ini dijadwalkan berjalan penuh mulai 2026, namun implementasi awal sudah dimulai bertahap pada pertengahan 2025. (Adv/dprdkaltim)
