Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Polemik kepemilikan lahan di Jalan Angklung, Samarinda, memicu reaksi keras dari jajaran legislatif Kalimantan Timur (Kaltim). DPRD Kaltim mencium adanya indikasi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi yang diduga telah digunakan untuk kegiatan komersial secara ilegal.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menilai situasi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut. Ia bahkan mendorong terbentuknya panitia khusus (pansus) sebagai langkah strategis untuk menggali fakta hukum dan kepemilikan atas tanah yang kini ditempati sejumlah kafe.

Ia menuturkan bahwa ia tengah mengusulkan agar dilakukan pembahasan bersama oleh tiga komisi berbeda, yakni Komisi I yang membidangi aspek hukum, Komisi II terkait pengelolaan aset daerah dan anggaran, serta Komisi III yang berfokus pada infrastruktur.

“Nah sekarang, saya menginisiatif untuk nanti kita rapat lintas komisi ya… Komisi I bidang hukum dan perundangannya, Komisi II bidang aset daerah, aset pemprov, dan keuangan. Kemudian Komisi III terkait dengan infrastrukturnya. Nah saya mendorong pemerintah supaya kita adakan pansus,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Ia menegaskan, kejelasan status tanah yang digunakan secara komersial perlu diklarifikasi agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset publik. Rencana pemanggilan terhadap para pemilik kafe pun telah digagas sebagai bagian dari upaya identifikasi legalitas penguasaan lahan.

“Kita inventarisir, dari mana memperoleh sehingga dia bisa membangun kafe. Apakah itu dibeli secara ilegal? Karena kalau dilaksanakan jual-beli secara sah, saya kira tidak mungkin karena itu adalah aset pemprov,” lanjutnya.

Jahidin juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum di sekitar kawasan tersebut yang bisa saja memainkan peran dalam transaksi lahan tanpa landasan hukum yang sah.

Menurutnya, keterbukaan informasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara menjadi penting agar tidak menimbulkan kerugian daerah. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *