Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, meminta pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pendirian kafe secara ilegal di atas tanah milik Pemprov Kaltim sepanjang Jalan Angklung. Ia menyoroti kekhawatiran akan potensi transaksi aset di bawah tangan tanpa masuk kas daerah.

Jahidin menyatakan, jika ditemukan pelanggaran seperti penyewaan tanpa izin atau penjualan ilegal, hal tersebut bisa berpotensi pidana.

“Kalau itu diperjualbelikan di bawah tangan, berarti ada pidananya. Siapa yang menerima kontrak per bulan atau per tahun?” tuturnya, Kamis (12/6/2025).

Politikus PKB ini menjelaskan bahwa kawasan yang disorot berada di Jalan Angklung sebelah kanan, di atasnya terdapat deretan kafe yang sebenarnya merupakan tanah Pemprov.

Ia mempertanyakan dasar izin maupun kewenangan dalam pendirian bangunan-bangunan komersial tersebut.

Lebih jauh, Jahidin menyoroti lemahnya pengawasan aset Pemprov yang tersebar, sehingga beberapa lokasi pun digunakan secara tidak semestinya.

“Banyak aset Pemprov yang terkesan terbengkalai. Di KNPI ruasannya hampir 2 hektare, sekarang sudah dipinggirnya sudah dibangun rumah penduduk,” ungkapnya menyayangkan.

Ia menambahkan bahwa aset seluas 300 hektare di Sanga-Sanga juga telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tanpa izin resmi.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan pansus kita guna menelusuri siapa yang berwenang memberikan izin penguasaan lahan tersebut dan memastikan semua pendapatan dari sewa atau jual aset masuk ke kas negara.

Jahidin menegaskan, selain penyelidikan aset dan perizinan, DPRD juga perlu mengajak pemerintah provinsi agar lahan yang saat ini disalahgunakan dapat dikembalikan fungsinya.

Idealnya, tanah tersebut digunakan untuk pembangunan gedung dinas, kantor OPD, dan fasilitas publik lainnya, ketimbang dikomersialkan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengaku prihatin jika aset tersebut diwariskan turun-temurun tanpa kejelasan hukum. Bila tidak segera ditertibkan, klaim hak atas tanah bisa berkembang, bahkan menjadi masalah hukum generasi berikutnya.

“Kalau ini tidak ditertibkan mulai sekarang, orang yang dipinjami tanah saja mengklaim itu milik nenek saya, apalagi kalau sudah diduduki turun-temurun,” tandas Jahidin. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *