Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, angkat bicara terkait dugaan pencemaran minyak yang terjadi di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti berasal dari kegiatan operasional PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), maka perusahaan milik negara tersebut wajib bertindak cepat dan bertanggung jawab.

“Kalau memang benar terjadi pencemaran dan itu berasal dari Pertamina, mereka harus segera mengambil tindakan. Jangan sampai hal seperti ini berlarut dan merugikan lingkungan serta masyarakat,” tegasnya, Selasa (24/6/2025).

Sebelumnya, warga di beberapa desa di Kecamatan Sanga-Sanga melaporkan adanya indikasi pencemaran minyak di sungai dan lahan sekitar permukiman mereka. Kondisi ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas industri migas yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan lapangan yang beredar, air sungai terlihat menghitam, serta muncul bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga.

Samsun menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta lembaga terkait lainnya harus segera turun melakukan investigasi dan mengambil sampel guna memastikan sumber dan skala pencemaran.

“DLH dan lembaga yang punya kewenangan dalam kajian lingkungan harus cepat bertindak. Jangan sampai kita menunggu situasi semakin buruk baru ada tindakan. Investigasi harus segera dilakukan secara independen dan transparan,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut, Samsun menegaskan bahwa status Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak serta-merta membebaskannya dari tanggung jawab hukum. Menurutnya, siapapun, baik perorangan maupun badan usaha yang terbukti melakukan pencemaran, wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai undang-undang.

“Jangan karena ini BUMN lalu dianggap tidak bisa dipanggil. Tidak begitu. Semua orang atau badan hukum yang melakukan pencemaran lingkungan wajib bertanggung jawab,” ujar Samsun.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa pencemar lingkungan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan. Selain itu, ada sanksi administratif, perdata, bahkan pidana bagi pihak yang lalai atau tidak menjalankan kewajiban lingkungan.

“Undang-undangnya jelas. Kalau memang terbukti, maka Pertamina wajib melakukan pemulihan lingkungan dan bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Samsun juga tidak menutup kemungkinan bahwa DPRD Kaltim akan memanggil pihak Pertamina untuk meminta klarifikasi resmi atas persoalan ini, terutama jika investigasi dari DLH dan lembaga teknis menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.

“Kami di DPRD tentu bisa memanggil. Kalau hasil investigasi nanti menyatakan ada unsur kelalaian, maka pemanggilan bisa dilakukan. Ini bukan soal besar atau kecilnya perusahaan. Tapi soal tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan,” tandasnya.

Ia berharap semua pihak bisa bersikap serius dan profesional dalam menangani isu ini, agar masyarakat di sekitar wilayah terdampak bisa kembali menjalani aktivitas dengan tenang tanpa khawatir akan risiko kesehatan maupun kerusakan lingkungan yang berkepanjangan. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *