Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Dorongan untuk memperkuat posisi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan industri terus digaungkan di Samarinda. Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, kembali menyoroti pentingnya revisi regulasi ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada putra daerah.

Ia menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah waktunya diperbaharui agar lebih relevan dengan tantangan zaman.

Salah satu poin penting yang sedang dibahas adalah peningkatan kuota pekerja lokal dari yang semula 60 persen menjadi 70 hingga 75 persen.

“Revisi ini adalah upaya kita untuk memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat lokal agar bisa berkontribusi di sektor industri. Ini bukan sekadar angka, tapi soal keadilan dan kesempatan yang setara,” kata Yakob, Rabu (25/6/2025).

Meski begitu, Yakob menegaskan bahwa aturan tersebut tidak akan diterapkan dengan cara memaksa.

Menurutnya, keberhasilan regulasi terletak pada pendekatan yang persuasif dan dialogis, bukan sekadar sanksi hukum.

“Perda ini sifatnya mendorong, bukan menekan. Kita perlu komunikasi yang baik dengan dunia usaha agar mereka paham pentingnya memberdayakan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda untuk lebih aktif menjalin kemitraan dengan para pelaku industri, membuka ruang dialog, dan mencari titik temu antara kebutuhan perusahaan dan potensi pekerja lokal.

“Balikpapan sudah mulai menerapkan pola komunikasi seperti ini dan hasilnya mulai terasa. Kita pun bisa belajar dari sana,” tambah Yakob.

Lebih jauh, Yakob meluruskan anggapan bahwa kebijakan ini menutup pintu bagi tenaga kerja dari luar daerah. Menurutnya, revisi Perda ini bukan soal diskriminasi, melainkan menciptakan keseimbangan agar putra daerah punya kesempatan yang adil.

“Kita tidak menolak pekerja dari luar. Tapi bagaimana pun, kota ini harus memberi prioritas kepada warganya sendiri, tentu tetap dengan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan industri,” jelasnya.

Ia berharap revisi Perda ini bisa segera tuntas dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam upaya meningkatkan peran tenaga kerja lokal di tengah geliat pembangunan Samarinda yang terus berkembang.

“Kita ingin warga lokal tidak hanya jadi penonton di tanah sendiri, tapi benar-benar jadi pelaku utama dalam pembangunan kota ini,” tutupnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *