Timesnusantara.com — Samarinda. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Samarinda kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (miras) selama ini belum menyentuh seluruh sektor secara utuh.
Menurut Adnan, masih ada celah pengawasan yang perlu ditutup rapat. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan sekadar tulisan di kertas, tapi harus diterapkan dalam tindakan nyata di lapangan.
“Kalau masih ada tempat yang luput dari pengawasan, berarti penerapan Perda belum maksimal. Kita ingin aturan ini ditegakkan secara konsisten, bukan tebang pilih,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Dari hasil inspeksi DPRD ke sejumlah lokasi, Adnan menyebut memang sebagian besar THM sudah patuh pada regulasi.
Namun demikian, masih ditemukan beberapa titik rawan, seperti kawasan pelabuhan yang ada THM-nya, namun izin operasionalnya belum diperpanjang.
“Kita tidak sedang mencari-cari kesalahan. Tapi ini menjadi catatan penting bahwa pengawasan harus berkelanjutan. Jangan sampai ada pihak yang merasa bebas karena tidak terpantau,” tegasnya.
Adnan juga menyoroti sektor lain yang belum tersentuh pengawasan maksimal, seperti hotel berbintang yang turut menjual minuman keras.
Ia memastikan, ke depan pihaknya akan memperluas inspeksi ke tempat-tempat tersebut.
“Hotel berbintang juga jadi bagian dari pengawasan ke depan. Ini sudah kami jadwalkan untuk sidak berikutnya,” kata politisi muda itu.
Sementara itu, terkait polemik tempat hiburan Angel Wing yang sempat ramai diperbincangkan publik, Adnan memastikan bahwa tempat tersebut sudah melengkapi seluruh perizinannya. Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan DPRD, tidak ditemukan pelanggaran dalam operasionalnya.
“Sudah kita cek, semua izin Angel Wing lengkap. Tidak ada pelanggaran,” jelasnya.
Lebih jauh, Adnan menekankan pentingnya semua pihak menjalankan regulasi dengan adil dan menyeluruh. Ia mengingatkan, jika pengawasan hanya separuh hati, maka kepercayaan publik terhadap aturan akan luntur.
“Kalau aturan hanya ditegakkan sebagian, masyarakat bisa menganggap perda ini hanya formalitas. Kami ingin semua berjalan adil, tidak ada tempat yang luput dari pengawasan,” pungkasnya. (R)
