Timesnusantara.com – Kukar. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan penjualan buku, LKS, seragam, maupun pungutan biaya pendaftaran ulang. Larangan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan hal baru, melainkan bentuk penegasan atas aturan yang sudah lama berlaku.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada transaksi jual beli buku, LKS, dan perlengkapan lainnya oleh sekolah,” ujar Thauhid, Senin (30/6/2025).
Aturan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri dan swasta dari jenjang PAUD hingga SMP. Khusus sekolah negeri, semua proses pendaftaran dan daftar ulang wajib tanpa biaya.
“Kalau swasta, kami serahkan ke kebijakan pengelola,” katanya.
Disdikbud Kukar tidak main-main dalam menerapkan kebijakan ini. Sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian kepala sekolah.
“Kami akan bertindak tegas jika ada laporan pelanggaran,” ucapnya.
Untuk mendukung pengawasan publik, Disdikbud membuka saluran pengaduan lewat WhatsApp di nomor 0811 584 1117.
Setiap laporan harus disertai bukti agar bisa ditindaklanjuti secara formal.
Thauhid menambahkan, pengawasan dan pelaporan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang merugikan peserta didik dapat dihentikan sepenuhnya.
(Adv. R)
